Rabu, 29 Desember 2010

Video Porno ‘Butakan Mata’ Dua Pemuda

Peristiwa getir harus dialami Bunga (18) (bukan nama sebenarnya). Remaja asal Desa Sumberbeji, Kecamatan Kromengan, itu harus mengalami pengalaman getir saat dua pemuda yang dikenalnya, Budiono (22) dan Danuri (22) merenggut mahkotanya secara paksa
Beruntung polisi dapat menangkap Budiono dan Danuri. Kini keduanya menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo, menjelaskan, peristiwa keji yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Selasa (14/12) pekan lalu dirumah Budiono.
Mengenai proses penangkapan keduanya yang baru dilakukan pada Minggu (19/12), Hartoyo mengatakan, karena Budi maupun Danuri sejak peristiwa itu memilih kabur dan selalu berpindah-pindah tempat, hingga petugas mendeteksi keduanya bersembunyi di sebuah seorang kerabat.
“Sejauh ini, keduanya mengakui perbuatan mereka itu dan melakukan ancaman agar korban tidak buka mulut.” Kata Hatoyo, Senin (20/12).
Diterangkan Hartoyo, pemerkosaan yang dilakukan kedua tersangka itu sudah direncanakan. Menurutnya, salah satu tersangka, yakni Budiono,sengaja mengundang Bunga, siswi SMA swasta di Pakisaji, kerumahnya dengan alasan untuk dibuatkan surat lamaran kerja.
Namun, sebelum meminta bantuan Bunga, dengan dalih meminta tolong unutk dibuatkan surat lamaran kerja, Budiono terlebih dahulu ‘menyantap’ video porno.
“Korban tidak curiga ketika diminta tolong ke rumah tersangka, karena memang sudah kenal dan tetangga.” Lanjut Hartoyo.
Kondisi rumah yang sepi memuluskan niat jahat Budiono untuk memperdaya Bunga. Tidak cukup di situ perbuatan bejat Budiono. Lelaki pengangguran ini malah menghubungi kawannya, Danuri, untuk ikut memperkosa Bunga.

Beredar, Video Ariel Berdurasi 1,45 Menit

Nazriel Ilham alias Ariel ‘Peterpan’ ‘hadir’ dalam sebuah acara musik bertajuk 1.000 Bands United di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (19/12). Sosok Ariel dihadirkan disana dalam bentuk video berdurasi 1,45 menit.
Video itu pertama kali diketahui dari Twitt manajer Luna Maya, Vitalia Ramona, yang mengunggah di Youtube. Ariel terlihat disebuah ruangan sambil memegang gitar berwarna coklat. Ariel memakai kaos berwarna hitam dan tali kuning yang melingkar di leher. Video Ariel yang diputar di acara musik itu dipamerkan dalam akun pribadi manajer Luna Maya, Vitalia Ramona. “@newpeterpanband : Video Ariel di @1000BandsUnited hari Minggu 19 Dec’ 10 >>http://youtu.be/XB6MzgdsMkY,” tulis Vita, Senin (20/12) sore.
Video berdurasi 1,45 menit itu berisi ajakan Ariel untuk teman – teman musisinya untuk saling membantu sesama. Meski ditahan, Ariel tetap peka terhadap bencana yang belakangan menimpa Tanah Air. “Buat teman-teman band 1.000 Bands United, saya do’ain semoga sukses dan salam saya buat yang hadir disana, mudah-mudahan do’anya dapat membantu sahabat-sahabat kita yang tertimpa bencana.” Kata Ariel dalam videonya.
Ariel menuturkan kalimat bijak selama videonya diputar. “Kalau kita bertanya apa tujuannya kita dilahirkan di bumi, mungkin salah satu tujuannya adalah untuk berguna bagi orang lain. Jadi ini mungkin ini saatnya kita, berguna bagi teman-teman yang tertimpa bencana.” Tutur Ariel tenang.
Setelah memberikan wejangannya, Ariel menyempatkan diri melantunkan lagu andalannya bersama Peterpan dengan diiringi petikan gitar dengan judul Tak Ada Yang Abadi.

Rabu, 22 Desember 2010

siapakah aku????????????????

aku sejak kecil diberi nama Reni Yuli Astutik oleh kedua orang tuaku
beliau berharap dengan nama ini aku akan menjadi anak yang taat kepada orang tua dan sesama sesuai dengan arti namaku ini.
aku dilahirkan di kota probolinggo tepatnya di desa kedung caluk, aku terlahir dari keluarga sederhana dan aku anak kedua dari dua bersaudara, aku mempunyai kakak laki-laki yang sangat menyayangiku.
pada saat ini aku bertempat tinggal di kost PP.putri ayu tepatnya di jl.sunan kalijaga dalam 9A karena tempat itu cukup dekat dengan kampusku.
aku memiliki sebuah hoby berbagai jenis olahraga apalagi voly dan renang, akan tetapi semua itu tidak lagi aku kembangkan semenjak duduk dibangku kuliah. hal itu dikarenakan tidak ada lagi kesinambungan antara pendidikan yang aku jalani sekarang dengan hoby itu. secara aku sekarang di fakultas tarbiyah dan jurusan pendidikan agama islam yang di dalamnya tak ada satupun mata kuliah yang menjurus kesana.
tapi aku selalu yakin tuhan memberikan jalanku yang sekarang karena tuhan tahu apa yang terbaik buat aku untuk ke depannya!!!!

Selasa, 21 Desember 2010

GO to TEmpRiNA

jarum jam sudah mengarah pada angka 9 dan tepatntapada jam 21:00
sudah saatnya aku untuk bergegas menuju kampus uin maliki malang
dalam perjalananku kali ini bertujuan untuk mengunjungi sebuah percetakan media bersama teman-teman untuk mengikuti kunjungan ke percetakan media untuk memenuhi tugas mata kuliah jurnalistik yang dibimbing oleh bapak khairil anwar.
cuaca malam itu bisa dibilang tak mendukung, hujan tak hentinya mengguyur kota malang
akan tetapi semua itu tak mematahkan semangatku dan teman-teman untuk melanjutkan perjalanan.
aku menaiki angkot untuk datang ke percetakan itu, kurang lebih satu jam perjalanan yang aku tempuh, sesampainya disana aku disambut sangat baik oleh orang disana dan mendapat sebuah penjelasan melalui power point kurang lebihnya isinya seperti ini: Berdirinya PT Temprina Media Grafika yang beralamat di Jl. Karah Agung No. 45, Surabaya tidak bisa dilepaskan dari PT Jawa Pos.
Perkembangan PT Jawa Pos yang pesat perlu didukung oleh layanan percetakan yang harus mampu mendukung yaitu dari berbagai aspek yaitu:
1. aspek mutu atau kualitas,
2. ketepatan waktu, dan
3. jumlah sesuai yang diminta.
Untuk itu bagian percetakan yang awal mulanya merupakan bagian dari departemen produksi PT Jawa Pos kemudian dipisahkan menjadi perusahaan berbadan hukum sendiri dengan Akta Pendirian Perusahaan pada tanggal 29 Nopember 1996.
Sejak tahun 2002 Temprina mulai memantapkan diri sebagai salah satu perusahaan percetakan media cetak terbesar di Indonesia.
Bidang kegiatan utama Temprina adalah percetakan dalam bidang Web Rotary Offset Printing, Sheetfed Printing dan finishing yang menghasilkan produk koran, tabloid, majalah, buku dan produk media cetak lainnya. Seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas produk dan layanan yang prima maka Temprina telah menggunakan teknologi grafika terkini seperti yang terdapat pada mesin-mesin cetak yang berteknologi tinggi serta mesin-mesin pendukung proses produksi seperti Computer To Plate (CTP). Selain itu Temprina juga didukung oleh teknologi Sistem Cetak Jarak Jauh (SCJJ) yang sudah menjangkau di hampir seluruh kota-kota besar Indonesia.

Selasa, 14 Desember 2010

mengapa perlu Blog?????????????????

dalam hal ini....
dengan kita memiliki blog maka kita dengan mudahnya menyalurkan hasil karya kita kepada orang lain dan begitupun sebaliknya kita dapat melihat hasil karya orang lain yang dapat dijadikan informasi baru buat kita baik ilmu-ilmu pengetahuan ataupun informasi yang lainnya.
dan dengan adanya blog ini saya juga dapat menyimpan data-data saya.

AnGin...

hari ini angin dengan kencangnya menghembus di kotaku malang.
abu pun ikut bertebaran dengan tiupannya,,,
kali ini jarum jam sudah menunjukkan 20:42.
suasana semakin membuatku merasa sepi dan sedikit takut.
tak seperti biasanya ini bisa terjadi
tak ada seorang pun yang memberanikan diri keluar dari kamar
semuanya berteduh di kamar nya masing2.
ada apa dengan semuanya?????????????????
apakah semuanya tanda-tanda dari kiamat kecil???????????????

Senin, 13 Desember 2010

sekilas asuransi

Reni Yuli Astutik/ 07110042/ D

2.1 Pengertian Asuransi
Asuransi (Ar:at-ta’min). Transaksi perjanjian antara dua belah pihak ; pihak yang yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminansepenuhnya kepada pembayar iuran. Jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Para ahli fiqih kontemporer, seperti wahbah az-zuhaili (ahli fiqih dan ushul fiqih), mendefinisikan asuransi sesuai dengan pembagiannya. Menurutnya asuransi itu ada dua bentuk yaitu at-ta’min at-ta’awuni(asuransi tolong menolong) dan at-ta’min bi qistsabit(asuransi dalam pembagian tetap). At- ta’min at ta’awuni adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang diantara mendapatkn kemudaratan. Kemudaratan yang menimpa para peserta at-ta’min at-ta’awuni ini dapat berbentuk kecelakaan, kematian, kebakaran, kebanjiran, kecurian, dan bentuk-bentuk kerugian lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Asuransi seperti ini dapat juga berlaku bagi orang-orang pensiun, tua renta, dan tertimpa sakit. At-ta’min bi qistsabit adalah akat yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi. Lebih lanjut dikatakannya, bentuk asuransi yang berkembang saat ini adalah at-ta’min bi qistsabit. Sifat akad ini mengikat kedua belah pihak.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami


2.2 Asuransi Dalam Hukum Islam
Menurut Mustofa Al-Buga (guru besar fiqih Islam di Universitas Damakus, Suria) terletak dalam tujuan masing-masing. At-ta’min at ta’wuni pada dasarnya tidak mencari keuntungan, tetapi semata-mata untuk kepentingan bersama ketika terjadi kemudaratan atas diri salah seorang anggotanya. Tidak da perbedaaan pendapat diantara para ulama tentang hukum at-ta’min at-ta’awuni, karena dasar dari jenis asuransi ini sejalan dengan prinsip Islam.
Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2:

Artinya “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Menurut wahbah Az-Zuhaili, at-ta’min at-ta’awuni boleh dilakukan. Namun, asuransi seperti ini jarang sekali dijumpai dalam kenyataan. Adapun tujuan utama at-ta’min bi qistsabit adalah mendapatkan keuntungan disamping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Ulama berbeda pendapat mengenai at-ta’min bi qistsabit perlu diperinci pembagiannya sesuai dengan objek asuransi itu sendiri. Mustofa Al-Buga memperinci bentuk-bentuk asuransi diliat dari objeknya sebagai berikut:
1. Asuransi kerugain.
Asuransi yang akan diterima oleh peserta ketika ia ditimpa kerugian yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa tertentu. Dan bentuk asuransi ini ada 2 yaitu:
a). asuransi kerugian harta yang disebabkan oleh kebakaran, kebanjiran, kecurian, dan sejenisnya.
b). Asuransi yang menjamin kerugian akibat tanggung jawabnya, seperti menabrak orang atau pekerja/pegawainya mendapatkan kecelakaan kerja.
2. Asuransi jiwa .
Dalam asuransi ini, peserta memperoleh sejumlah uang jika mendapat suatu kerugian, baik ia masih hidup maupun wafat. Asuransi jiwa ada 2 bentuk, yaitu:
a). Asuransi yang berkaitan dengan kehidupan peserta, terdiri atas 3 bentuk yaitu:
1) Asuransi kematian, berupa transaksi yang mewajibkan peserta membayarkan sejumlah uang secara periodik kepada perusahaan asuransi dan pihak perusahaan wajib memberikan sejumlah uang ketika peserta wafat. Uang ini dapat diserahkan kepada orang yang ditunjuk peserta atau ahli warisnya
2) Asuransi dalam jangka tertentu, berupa transaksi yang mewajibkan peserta membayarkan sejumlah uang secara periodik kepada perusahaan asuransi dan pihak perusahaan wajib membayar sejumlah uang kepada peserta jika tenggan waktunya telah datang dan peserta masih hidup. Peserta asuransi tidak mendapatkan ganti rugi jika ia meninggal dunia sebelum tenggang waktu datang
3) Asuransi yang sifatnya peserta menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan asuransi pada waktu-waktu tertentu. Jika ia masih hidup atau diberikan kepada orang yang ditunjuk peserta atau ahli warisnya jika ia telah meninggal. Dalam asuransi bentuk terakhir ini uang yang dibayarkan peserta secara periodik lebih dari pada kedua bentuk asuransi sebelumnya.
b) Asuransi kecelakaan apabila peserta menderita kelakaan badan atau cacat tubuh.
Berbeda dengan at-ta’min at-ta’awuni, hukum at’min dengan segala bentuknya yang disebutkan di atas masih masih diperselisihkan ulama’. Ulama pertama yang membicarakan masalah asuransi dalam fiqih islam, adalah ibnu baidin (1198 H/ 1784 M-1252 H/ 1836 M), ahli fiqih madhzab* hanafi. Yang dibicarakannnya adalah asuransi keselamatan barang yang diangkut dalam kapal laut. Dalam asuransi ini pemilik barang berkewajiban membayar upah atas kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Disamping itu, pedagang yang bersangkutan berkewajiban membayarkan sejumlah uang kepada semua pihak perusahaan asuransi sebagai jaminan atas kerusakan yang mungkin terjadi terhadap barang tersebut, seperti kebakaran, tenggelam atau dibajak orang. Apabila hal itu terjadi, maka pihak perusaan akan membayar kerugian yang diderita pedagang itu. Dalm hal ini ibnu abidin berpendapat bahwa tidak halal bagi pedagang mengambil uang ganti rugi atas barang – barangnya yang telah musnah, karena akad seperti itu ‘mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan’. Menurut ketentuan dalam bermuamalah, apabila dari satu pihak mengalami kerugian yang tidak disebabkan kesengajaan atau kelalaian pihak lain yang berakad, mak pihak kedua itu tidak boleh dikenakan tanggung jawab untuk mengganti kerugian, karena transaksi seperti itu mengandung Garar (penipuan) yang dilarang syarak (hukum islam).
2.3 Pandangan ulama dan cendekiawan muslim
Dikalangan ulama’ dan cendekiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi yakni:
a. Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini ; termasuk asuransi jiwa
b. Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya sekarang ini
c. Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata – mata bersifat komersial
d. Menganggap subhat
Dari pendapat yang pertama didukung antara lain Sayid Sabiq, pengarang fiqus sunnah, Abdullah Al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf al- Qardhawi, pengarang Al- Halal Wal Haram fil Islam, dan muhammad Bakhit al- Muth’I, Mufti Mesir. Alasan – alasan mereka yang mengharamkan asuransi itu antara lain sebagai berikut
a. Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi
b. Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
c. Mengandung unsur riba
d. Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan
e. Premi – premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba (kredit berbunga)
f. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai
g. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir tuhan yang maha kuasa.
Pendukung pendapay yang kedua antara lain adalah: Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah Universita Syria, Muhammmad Yusuf Musa, Guru Besar Hukum Islam pada universitas Cairo Mesir, dan Abdurrahman Isa, pengarang Al-Muamalat al-Haditsah wa Ahkmuha. Alasan mereka yang membolehkan asuransi termasuk asuransi jiwa antara lain sebagai berikut:
a. Tidak ada nash al- qur’an dan hadist yang melarang asuransi
b. Ada kesepakatan atau kerelaan dari kedua belah pihak
c. Mengandung kepentingan umum, sebab premi – premi yang terkumpul bisa diinvestasikan untuk proyek – proyek yang produktif dan untuk pembangunan
d. Asuransi termasuk akad mudharrabah, artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing
e. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah)
f. Diqiyaskan (analogi) dengan sistem pensiun, seperti TASPEN.
Pendukung pendapat ketiga antara lain yaitu: Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir. Alasan mereka membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat kedua; sedangkan alasan yang mengharamkan asuransi yang bersifat komersial pada garis besarnya sama dengan alasan pendapta pertama.
Adapun alasan mereka yang menganggap asuransi shubhat, karena tidak ada dalil – dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi. Dan apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, maka kobskuensinya adalah kita tuntut bersikap hati-hati menghadapi asuransi dan kita baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat atau kebutuhan.
2.4 Jaminan keamanan dalam perspektif al-qur’an dan sunnnah
Konsep dasar asuransi adlah untuk memberikan ketenangan pada seseorang dari bahaya yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil. Dengan kata lain, asuransi bertujuan untuk meminimalisir ketakutan dan kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan dan dapat membawa dampak yang tidak disukai. Target asuransi dengan demikian adalah menghilangkan dan meminimalisir ketakutan dan kekhawatiran. Hal ini menurut syara’ sah – sah saja, atau diterima.
Dari sisi lain, seorang mukmin dituntut untuk selalu takut kepada Allah SWT. Dan sudah menjadi tabiatnya pula untuk takut kepada siksa, baik didunia maupun akhirat. Juga khawatir akan kekurangan harta dan buah – buahan, serta takut dari kezhaliman. Fakta ini didasarkan pada firman alllah di dalm alqur.an:




Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah – buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang – orang yang sabar. (al-baqarah: 155)
Dari urain diatas tampak jelas bahwa jiwa manusia memang selalu diliputi beragam ketakutan dan kekhawatiran, dan karenanya ia membutuhkan solusi untuk meringankan atau bahkan menghilangkan perasaan tersebut. Dalam hal ini, islam telah meletakkan sebuah pendekatan untuk mencapai tujuan tersebut yang diaktualisasikan dalam bentuk ketakwaan kepada allah SWT, penerapan sistem zakat mal (zakat kekayaan), sistem solidaritas sosial,dan perilaku yang baik dan terpuji sekaligus dorongan untuk menabung demi kemaslahatan generasi mendatang, juga gotong royong, saling membantu, solider, dan menjalin persaudaraan diantara kaum muslimin sebagai saudara seiman. AllahSWT berfirman:


Dan tolong – menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah: 2).